"Unggas tersebut kami amankan dari KM Tidar tujuan Papua-Ambon-Makasar-Surabaya-Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin (4/5/2015).
Aldy mengatakan, ada dua pengungkapan dalam kasus ini. Yang pertama adalah kepemilikan dua burung yakni seekor burung bayan dan seekor kakaktua. Dan satu pengungkapan satu lagi adalah kepemilikan 21 ekor burung kakaktua jambul kuning.
Dua burung yang ditemukan awal disita dari Mulyono (36), warga Rembang. Burung itu disita dari dek 6. Oleh Mulyono, burung itu dibawa diam-diam. Burung itu disembunyikan di dalam sebuah jeriken bekas minyak goreng. Burung bayan hijau dan kakaktua tersebut ditekuk sedemikian rupa agar bisa masuk ke jeriken tersebut.
"Burung itu dikemas dalam sebuah dus mie instan," lanjut Aldy.
Mulyono sendiri mengaku jika burung itu diberi oleh orang. Tukang bangunan itu mengaku burung tersebut tidak akan dijualnya. Burung itu akan dipeliharanya sendiri
Sementara temuan 21 burung kakaktua masih diselidiki. Puluhan unggas dilindungi itu ditemukan di dek 3, namun tak ada pemiliknya. Puluhan unggas tersebut dimasukkan ke botol air mineral dan soft dringk bervolume 1,5 liter.
Burung itu secara paksa dimasukkan ke botol bulat. Burung itu dimasukkan dengan posisi paruh di depan dan kakinya ditekuk. Miris bagi yang melihatnya.
"Pemiliknya masih kami cari," tandas Aldy.
(iwd/bdh)











































