Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Perak Mogok Kerja

Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Perak Mogok Kerja

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 14:31 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak mogok kerja. Mereka protes atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dianggap akan merugikan TKBM.

"Kami menuntut agar Permenhub itu dihapus atau direvisi," kata Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Syukur Achmad kepada wartawan di Dermaga Jamrud, Senin (4/5/2015).

Permenhub No 53 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub No 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Pasal 16 Permenhub No 60 Tahun 2014 ini menyatakan wajib menggunakan koperasi.

Peraturan tersebut direvisi menjadi Permenhub No 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.

"Kami menentang permenhub tersebut dengan mogok kerja," ujar Syukur.

Syukur mengatakan para TKBM akan mogok hingga permenhub tersebut dicabut atau direvisi. Para TKBM sendiri melakukan mogok kerja dengan cara berkumpul di pintu masuk Dermaga Jamrud.

Dari pantauan detikcom, suasana terminal barang di Pelabuhan Tanjung Perak terlihat sepi. Ada truk barang yang terparkir, tetapi tak ada TKBM yang bekerja.

(iwd/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.