Tersangka adalah Azar (20), warga Kenjeran. Azar ditangkap di Jalan Pasar Kembang saat sedang membeli makanan. Tak ada perlawanan dari Azar saat ditangkap.
"Sebelumnya orang tua korban mencari sendiri anaknya yang dibawa tersangka. Tetapi tak berhasil karena tersangka selalu berpindah-pindah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Sabtu (2/4/2015).
Takdir mengatakan, tersangka sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Sesekali tersangka memaksa korban untuk melayaninya di hotel. Namun mereka seringkali melakukannya di kos tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Takdir.
(iwd/iwd)











































