Ketiga pelaku adalah Haris Alamsyah, Afrida Rikha Wulandari dan Rizqi Novia, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Haris adalah otak dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka mengaku, aksi penggelapan dilakukan saat mereka bertugas sebagai kasir.
"Ada tujuh kasir. Tapi empat kasir lainnya tidak ikut-ikut," kata Haris saat gelar kasus di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (28/4/2015).
Dalam modusnya, ketiga tersangka memanfaatkan pasien yang akan membayar lunas biaya berobat. Namun di laporan keuangan, ketiganya mencatat jika pasien hanya membayar uang muka pengobatan.
"Kita sampaikan pasien belum lunas di laporan keuangan," ungkap Haris yang diakui dua tersangka lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menyampaikan, ketiga pelaku sudah setahun melakukan aksi kejahatannya. Namun, semua terungkap saat manajemen rumah sakit menaruh curiga saat mengaudit keuangan rumah sakit. Mereka menemukan laporan fiktif atas pembayaran biaya berobat keluarga pasien dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Setelah ada laporan itu, kita melakukan pemeriksaan kepada ketiganya. Ternyata terbukti dan langsung ditetapkan jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Wahyu.
Setidaknya RS Wava Husada mengalami kerugian hingga Rp 309 juta. "Uang yang dapat dari penggelapan itu dibagi bertiga. Penggelapan itu dilakukan hampir setiap minggu. Pasien tidak ada yang dirugikan. Karena pasien sudah membayar dengan lunas," ungkap Wahyu.
Tiga tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 KUHP sub 372 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini