Warga Turen, Kabupaten Malang, ini tersungkur saat petugas menembak betis kanan dalam penyergapan di rumahnya.
"Jimat ini saya percaya bisa membuat kebal. Tapi petugas lebih ampuh," kata Ali saat gelar perkara di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (28/4/2015).
Bagi Ali yang keluar masuk penjara ini mengaku jimat kebal dirinya dapatkan dari seseorang di Lumajang, Jawa Timur. "Katanya untuk kebal. Saya bawa untuk kerja," akunya.
Ali diburu petugas setelah beraksi di kawasan Turen dan Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam aksinya pelaku dikenal sadis tak segan melukai calon korbannya. Terakhir Ali bersama komplotannya merampok rumah warga dan menguras seluruh harta bendanya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menuturkan, jika pelaku sudah lama menjadi buruan petugas. Saat penangkapan, pelaku mencoba untuk melawan hingga terpaksa dilumpuhkan.
"Untuk menentukan sasaran, pelaku berkeliling sambil berjualan bakso. Setelah dirasa saatnya melakukan aksi, pelaku mengajak beberapa temannya kini buron," ungkap Wahyu terpisah.
Ditambahkan, bahwa kedua rekan pelaku masih dalam pencarian. Petugas kehilangan jejak, setelah terlebih dahulu kabur sebelum ditangkap. "Dua orang masih buron," tandas mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini.
Ali dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Aksinya diakui terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
(fat/fat)