Alhasil, sebuah toko dan kios jamu di Desa/Kecamatan Gending, Probolinggo petugas menemukan ratusan botol minol yang disembunyikan di dalam gudang, Sabtu (25/4/2015).
Selain minol, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Probolinggo, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo juga temukan ratusan kemasan jamu ilegal serta sejumlah kosmetik ilegal atau tidak mempunyai izin edar itu langsung disita.
Adu mulut antara petugas dengan pemilik toko sempat mewarnai razia, Nyonya Hengky, pemilik toko membantah kosmetik yang hendak disita adalah ilegal. Kejadian serupa juga terjadi saat petugas memeriksa gudang kios jamu milik Indarwati dan ditemukan ratusan botol minol golongan A.
"Saya tidak merasa menyimpan miras itu di gudang, mungkin anak saya yang menyimpannya," elak Indrawati pada petugas yang langsung melakukan penyitaan.
Sementara Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Budi Sulistyanto mengatakan, sesuai dengan Permendag, maka apapun alasannya dari penjual minol dan jamu ilegal, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya tetap menyita barang haram yang dilarang tersebut.
"Razia ini berawal dari gangguan Kamtibmas. Sehingga perlu antisipasi dengan merutinkan razia. Kami tetap mengikuti peraturan yang ada, apapun yang terjadi kami tetap menyita ratusan miras yang beralkohol, yang sudah diatur peredarannya," tegas Kompol Budi.
(ze/ze)