Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu mengatakan, hubungan RS dan D terjalin sejak Agustus 2014. Dalam perjalanan jalinan asmara itu, diduga keduanya melakukan hubungan intim dan diabadikan menjadi rekaman video. Nah, lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, RS memanfaatkan rekaman video tersebut untuk memeras D.
Tak tanggung-tanggung, tersangka meminta uang dari korban Rp 250 juta. Apabila menolak, RS mengancam akan menyebarkan rekaman video mesum mereka melalui media sosial. Merasa terancam, korban pun 2 kali memberi tersangka uang masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta.
"Korban anggota komisioner KPU Jombang. Modus tersangka dengan cara mengancam korban dengan mengatakan bahwa ada video yang berhubungan pelaku dengan korban," kata Harianto kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).
Menerima laporan korban, lanjut Harianto, pihaknya berusaha menjebak tersangka. Gayung pun bersambut. Tersangka kembali meminta uang ke korban pada Senin (20/4). RS diringkus saat menerima uang dari korban RP 10 juta di sebuah rumah makan di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.
"Tersangka ini kami jebak. Sehingga pada saat dengan korban bertemu, kami langsung melakukan penangkapan. Uang yang sudah diserahkan Rp 7 juta, kemudian saat penangkapan Rp 10 juta. Jadi kerugian korban Rp 17 juta," jelasnya.
Selain menyita uang hasil pemerasan, polisi juga menyita handphone milik RS untuk mencari rekaman video yang dijadikan alat memeras korban. Sayangnya, polisi tak menemukan video tersebut.
"Video tersebut tidak ada yang kami temukan pada handphone tersangka. Sehingga kami memasukkan kasus ini dalam pemerasan. Dugaan perselingkuhan kami tidak bisa mengarah ke sana, karena video yang dimaksud tidak ada," ungkap Harianto.
Kepada polisi, lanjut Harianto, tersangka mengakui sengaja memeras korban. Janda 46 tahun ini nekat memeras Dja'far untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kini RS harus mendekam di tahanan Polres Jombang.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau 369 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































