"Tim dari Unit III Subdit IV Tipiter mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis tanpa izin," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini saat jumpa pers bersama Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (24/4/2015).
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima penyidik bahwa ada kendaraan mobil boks yang mengangkut limbah B3 berupa limbah medis
sisa operasional dari kegiatan rumah sakit, di Jalan Ateri Porong pada Jumat (17/4/2015). Kemudian petugas menguntitnya hingga mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo.
Saat diamankan, mobi tersebut mengangkut limbah B3 dari medis pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan izin pengelolaan limbah B3. Kemudian polisi mengembangkan dan mengamankan 2 kontainer berisikan limbah B3 dari limbah medis rumah sakit di depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 drum limbah cair berisikan 200 liter, 1 bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit kepada PT M. 1 bandel dokumen limbah B3 PT M atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit. Serta menetapkan inisial AHY pimpinan PT M sebagai tersangka.
"Limbah medis rumah sakit harusnya dikumpulkan dan dikirim ke pengolahan limbah di Serang. Tapi tersangka tidak mengirimnya ke Serang, dan disimpan di rumah dan dikumpulkan di suatu tempat. Tersangka tidak bisa menunjukkan izin pengolahan dan pengangkutan limbah B3 medis dari rumah sakit," tambah AKBP Maruli Siahaan.
PT M sudah menjalankan kegiatan pengangkutan dan pengepulan limbah B3 dari limbah medis rumah sakit sejak setahun lalu. Limbah tersebut dikumpulkan dan dipilah-pilah lagi misalnya botol bekas obat, bekas infus maupun jarum suntik, dan dijual kembali.
"Limbah dipilah-pilah kembali, mungkin bisa dimanfaatkan dan dijual lagi. Rencananya limbah tersebut juga dikirim ke luar Jatim, masih kita kembangkan lagi," terangnya.
PT M mematok tarif pengangkutan limbah medis dari rumah sakit sebesar Rp 20 ribu per kilogram. "Omsetnya masih belum kita hitung, masih kita kembangkan," ujarnya.
Penyidik juga akan memintai keterangan dari 6 rumah sakit milik pemerintah atau swasta yang ada di Pasuruan dan beberapa ddaerah di Jawa Timur serta Bali.
"Kita akan panggil, nanti bentuk kerjasamanya seperti apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AHY pimpinan PT M terancam dijerat Pasal 102 dan 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkta 1 tahun paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 millar.
(roi/bdh)











































