Terdakwa Sabu 6,5 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Sabu 6,5 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 23 Apr 2015 23:13 WIB
Surabaya - Endang Kosasih alias Nico, terdakwa pembawa sabu 6,5 kg divonis seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 milliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Bambang Hermanto dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2015).

Bambang sependapat dengan pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa. Namun Bambang tidak sependapat dengan hukuman yang dituntut JPU.

Terdakwa Nico terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," lanjut Bambang.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir dulu. "Masih ada tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar Eko.

"Vonis seumur hidup menurut kami masih terlalu berat. Kami sudah terangkan dalam persidangan bahwa barang itu tidak dalam penguasaan klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Yuliana Heriyatiningsih.

Nico sendiri ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu. Nico ditangkap berdasarkan pengembangan dari Alex Kurniawan yang membawa sabu sebanyak 6,5 kg. Alex ditangkap di sebuah perusahaan ekspedisi, CV Asli Mulia, di Jalan Dupak di dekat Pasar Turi.

Saat itu Alex hendak mengirimkan sabu tersebut kepada Nico melalui ekspedisi. Sabu tersebut disembunyikan di dalam 14 tas. Alex sendiri dituntut hukuman penjara selama 19 tahun.


(iwd/iwd)
Berita Terkait