Lukman mengatakan, upal pecahan Rp 50 ribu itu dia beli dari seseorang bernama Bambang asal Ngawi. Untuk mendapatkan 35 lembar upal, dia menebusnya seharga Rp 500 ribu. Upal tersebut dia edarkan ke beberapa daerah. Mulai dari Porong, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Jombang.
"Kebetulan bertemu Bambang orang Ngawi di Terminal Kertajaya. Saya ditawari uang palsu ini dan dikasih nomor HP. Kemudian jarak 10 hari saya janjian ambil (upal) di Ngawi," kata Lukman kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).
Untuk menutupi kedoknya itu, kepada istrinya Lukman mengaku bekerja sebagai kuli batu. Padahal, bapak beranak satu itu telah lama di-PHK. "Sama istri pamitnya kerja kuli bangunan. Saya sudah lama di-PHK. Karena kebutuhan ekonomi ya terpaksa saya mengedarkan uang palsu ini," ungkapnya.
Petualangan Lukman mengedarkan upal kembali berakhir di jeruji besi. Kapolsek Trowulan Kompol Achmad Riyanto menuturkan, tersangka diringkus anggotanya saat mengedarkan upal di Desa Sentonorejo. Tersangka menggunakan upal pecahan Rp 50 ribu itu untuk membeli nasi di sebuah warung.
Curiga dengan uang dari tersangka, pemilik warung meminta tolong tukang ojek untuk mengejar Lukman. Kepada warga, tersangka mengakui uang tersebut palsu dan bersedia mengganti. Namun, warga yang emosi nyaris menghakimi tersangka. Beruntung, polisi berhasil mengamankannya.
"Setelah kami geledah, kami temukan upal lainnya sebanyak 8 lembar disimpan tersangka di bawah lampu sepeda motornya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan," tutur Riyanto.
Dari tangan Lukman, polisi menyita 9 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Selain itu, sepeda motor Kawasaki ZX bernopol N 5919 SD milik tersangka turut disita polisi sebagai barang bukti.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Usut punya usut, lanjut Riyanto, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. "Tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama tahun 2009. Saat itu divonis 2 tahun penjara," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































