Sebab dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 pasal 18 huruf k dijelaskan, calon PPK, PPS dan KPPS yang akan mendaftar dalam Pilkada, syaratnya belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sebanyak 2 kali.
"Kita pertanyakan langsung ke KPU terkait peraturan itu. Jika memang tak bisa mendaftar lagi ya kita jadi Panwas saja," ancam Darmawan mantan anggota PPK dua kali, kepada detikcom, di depan Kantor KPU Banyuwangi.
Darmawan mengaku, kekecewaan ini tidak hanya dialami para PPK, namun juga anggota PPS yang ada di sejumlah Kelurahan/Desa juga serupa.
Darmawan berharap, peraturan KPU terbaru itu bisa direvisi, sehingga bisa mengakomodir calon PPK dan PPS yang berpengalaman, mengingat calon PPK dan PPS saat ini, kebanyakan orang orang lama yang pernah menjabat penyelenggara pemilu sebelumnya.
"Kalau bisa di revisi kembali peraturan KPU itu. Jika tidak pilkada serentak bisa amburadul," pungkasnya.
Sementara itu, KPU mengaku merasa berat jika dalam pilkada mendatang diisi oleh anggota PPK dan PPS serta KPPS baru, menyusul turunnya peraturan KPU terbaru. Namun bila ketentuan itu tetap diterapkan, KPU akan meningkatkan pemantapan SDM dengan menambah kegiatan Bimtek.
Divisi hukum pada KPU Banyuwangi, Edy saiful Anwar, jikalau ketentuan itu tidak direvisi dan tetap diterapakan, KPU Banyuwangi tetap akan menjalankan, dengan catatan akan berupaya lebih ekstra meningkatkan pemantapan SDM melalui penambahan berbagai kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
"Sangat berat bagi kita. Tapi jika memang ini diberlakukan maka kita mantabkan SDM saja," ujarnya saat dihubungi via seluler.
KPU Banyuwangi saat ini membuka pendaftaran calon PPK untuk pilkada Bupati 2015. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 19 April - 26 April 2015. Sejumlah calon PPK mendaftarkan diri untuk berkiprah membantu kegiatan 5 tahunan tersebut.
(bdh/bdh)











































