HA dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) pasal 29 juncto pasal 45 ayat (1) dan (3) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pasal itu dituduhkan, karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan HA terhadap Hery Purwanto dilakukan melalui media sosial berupa pesan singkat. Lewat SMS-nya, HA konon telah menuding korban suka membohongi orang. Padahal, anggota dewan asal Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan itu tidak merasa membohongi orang. Hery Purwanto juga tidak mengetahui apa yang dimaksud HA dalam SMS-nya.
"Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui SMS itu kemarin sudah kami terima. Sekarang dalam proses penyelidikan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, Selasa (21/4/2015).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, SMS berisi pencemaran nama baik itu, konon dikirimkan HA kepada istri Hery Purwanto. Oleh sang istri, SMS itu ditunjukkan kepada Rudy (46), dan dilanjutkan ke Hery Purwanto, pada Rabu (14/4) lalu. Melalui SMS tersebut, HA konon telah menuding si Hery Purwanto suka membohongi orang.
Karuan saja, mengetahui isi SMS tersebut, Hery Purwanto sontak jadi terkejut. Korban juga tidak terima karena tidak merasa membohongi orang. Hery Purwanto bahkan mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan terlapor melalui SMS-nya tersebut.
"Karena dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat media sosial berupa SMS, maka pasal yang dituduhkan adalah UU ITE," pungkas Ipda Nanang Priambodo.
(bdh/bdh)










































