Kawanan ini diketahui menjual pupuk bersubsidi tak bermerk. Pupuk oplosan tersebut dijual ke wilayah luar jawa dengan harga Rp 300.000 per karung.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah enam tahun menjalankan aksi kejahatan ini.
Mereka mengoplos di sebuah bangunan kosong tak jauh dari lokasi pemakaman di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Para pelaku mengoplos di sebuah bangunan kosong di tempat sepi dekat kuburan. Warga yang curiga melapor ke polisi. Ternyata benar adanya dan diketahui mengoplos pupuk bersubsidi," ujar Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto saat gelar kasus di halaman Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (20/4/2015).
Empat pelaku itu adalah Nanik (50) dan Gunarto (51) selaku pengecer, Huda (44) sebagai perantara dan Langlang (39) sebagai pelaksana pupuk oplosan alias yang mencampur pupuk bersubsidi dan bahan pupuk tanpa merek.
"Mereka menjual pupuk tanpa merk. Pupuk dibeli dari seseorang di wilayah Pasuruan. Ada 13 ton pupuk siap jual berhasil kita temukan," ungkap Aris.
Ditambahkan, jika pupuk senilai 13 ton itu sudah berada di atas truk dan satu unit mobil yang siap dikirim ke Kalimantan. Pengoplos sudah mengirim ke luar Jawa sebanyak tiga kali, masing-masing 13 ton. Karung pupuk bermerek Mutiara Tani dengan CV Surya Citra Perkasa.
"Nanti kita akan minta keterangan dari saksi ahli. Apa campuran yang ada di pupuk tersebut. Yang jelas, pupuk bersubsidi 10 persen dicampur bahan pupuk tanpa merek. Nama pupuknya adalah jenis pupuk SP36. Kami meminta pihak distributor berhati-hati jika ada pupuk yang masuk. Khawatir oplosan," bebernya.
Keempat tersangka dikenai pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendagri no 15/M.DAG/PER/4/2014 dan atau pasal 2 ayat 1 2, 3 jo pasal 6 hurup A UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(bdh/bdh)











































