Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diserahkan kuasa hukum rekanan pengerjaan proyek gedung A, Indra Rianpoli ke penyidik siang tadi dan langsung disita penyidik sebagai barang bukti, Senin (20/4/2015).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto menerangkan, kerugian negara pada proyek gedung A diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
"Yang diserahkan ada Rp 900 juta, masih kurang Rp 300 juta," kata Romy.
Pembangunan gedung A dan B di Kemenag Jatim ini diaudit oleh ahli dari Universitas Brawijaya. Total kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar (masing-masing gedung A Rp 1,2 miliar dan gedung B Rp 1,5 miliar).
"Sampai sekarang yang baru mengembalikan uang dari tersangka BS (Bagus Sutarto)," terangnya sambil menambahkan, uang dari tersangka disimpan di rekening penitipan di Bank Jatim atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meski tersangka menyerahkan uang dan diamankan sebagai barang bukti, kata pria asal Jambi ini menegaskan, proses penyidikan tetap berlanjut.
"Ya tetap berlanjut. Ini (penyerahan uang) akan memperingan di penuntutan dan di pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Bagus Sutarto, Indra mengatakan, penyerahan uang tersebut menunjukkan kliennya kooperatif dalam perkara yang dihadapinya.
"Yang jelas klien kami sudah melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan. Mengenai perkaranya, kami menyerahkan ke proses penyidikan," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejak 2014 lalu, penyidik Pidsus Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Sarana Pendidikan Islam gedung A dan gedung B di Kemenag Jatim tahun anggaran 2013 dengan anggaran sekitar Rp 14,5 milliar,
Penyidik sudah menetapkan 5 tersangka yakni, AA dan YS (konsultan pengawas gedung), AH (pejabat pembuat komitmen), MNH (rekanan pembangunan gedung B), serta BS (rekanan pembangunan gedung A).
Dari kelima tersangka, 3 diantaranya Abdul Hakim, Kasi Kurikulum Kanwil Kemenag Jatim (Pejabat pembuat komitmen), M Nur Herlambang (Rekanan pembangunan gedung B) dan Bagus Suparto (Rekanan pembanguna gedung A) dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Waru, Sidoarjo.
(roi/bdh)











































