Kesehatan Nenek Asyani Drop Saat Sidang Pembacaan Duplik Kuasa Hukum

Kesehatan Nenek Asyani Drop Saat Sidang Pembacaan Duplik Kuasa Hukum

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 12:59 WIB
Kesehatan Nenek Asyani Drop Saat Sidang Pembacaan Duplik Kuasa Hukum
Foto: Ghazali Dhazuqi
Situbondo - Menjelang putusan, terdakwa Asyani alias Bu Muaris makin rajin berpuasa meski kondisinya sering drop. Seperti yang terjadi dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa, Senin (20/4/2015). Kondisi kesehatan nenek Asyani tiba-tiba drop menjelang berakhirnya persidangan.

Meski majelis hakim sudah mengetukkan palu tanda berakhirnya sidang, nenek 63 tahun itu tetap tak beranjak dari kursi pesakitan. Nenek Asyani baru keluar dari ruang sidang, setelah dipapah kuasa hukumnya, Supriyono.

"Tolong kasih jalan, nenek ini lagi pusing," tandas Supriyono sambil memapah nenek Asyani keluar ruang sidang.

Nenek Asyani langsung dibawa masuk ke sebuah mobil Honda Jazz B 1274 SIE yang terparkir di halaman belakang kantor Pengadilan Negeri Situbondo. Nenek yang didakwa kasus illegal logging itu segera direbahkan di jok belakang. Ditemani seorang putranya, Su'eb, sesekali nenek Asyani mengolesi dahinya dengan minyak angin.

"Saya tiba-tiba pusing, seperti mau pingsan. Tadi saya melihat majelis hakim kayak sudah kecil-kecil," kata nenek Asyani.

Pengamatan detikcom menyebutkan, selama persidangan nenek Asyani lebih sering memejamkan mata dan menunduk. Sambil memegang botol minyak angin, kondisi nenek asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng itu tampak lemas.

"Saya sekarang berpuasa, meski tidak sahur. Saya ingin saat putusan nanti saya divonis bebas," tutur nenek Asyani kepada detikcom.

Hingga pukul 12.00 Wib, nenek Asyani masih merebahkan tubuhnya dalam mobil dan mengeluh pusing. Dia tidak langsung pulang, karena menunggu tiga terdakwa lain yang masih disidang. Meski begitu, nenek Asyani menolak dibawa ke rumah sakit, karena takut disuntik dan diinfus.

"Minggu kemarin saya periksa, tensi darah saya 90. Tapi saya akan tetap puasa," ujar nenek Asyani lagi.

Sementara itu, dalam dupliknya kuasa hukum terdakwa menyebut nenek Asyani sebagai 'Si Miskin Pengusik Keadilan'. Sebab, di usianya yang sudah tua nenek Asyani telah didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Usai pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (23/4) mendatang.

(bdh/bdh)
Berita Terkait