Korban beberapa kali dipaksa melakukan persetubuhan dengan KJB (19) di bawah ancaman kekerasan. Tak terima anaknya dihamili, orang tua korban pun melaporkan si kakak kelas itu ke Mapolres Situbondo, Jumat (17/4/2015).
"Laporan dugaan persetubuhan di bawah umur itu sudah kami terima. Sekarang korban masih dimintai keterangan oleh penyidik reskrim," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, konon korban berpacaran dengan KJB yang masih kakak kelasnya sendiri. Setiap ada kesempatan, KJB mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Kota Situbondo. Di rumah terlapor itulah, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Korban tidak bisa menolak, karena pelaku mengancamnya dengan aksi kekerasan. Sukses dengan aksi bejat perdananya, membuat pelaku ketagihan hingga melakukannya secara berulang-ulang. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas I kini diduga sudah berbadan dua. Korban pun akhirnya mengadukan nasib yang menimpanya kepada orang tuanya.
"Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari dokter. Jika terbukti, perbuatan terlapor dapat diancam dengan pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," pungkas Ipda Nanang Priambodo.
(fat/fat)











































