Dalam aksinya, puluhan warga menutup akses jalan menuju kantor PT Pertamina Gas Areal Jawa Bagian Timur Stasiun ORF Porong dengan spanduk sepanjang 4 meter. Spanduk yang dibentangkan di tengah jalan itu bertuliskan "STOP!! Aktivitas Proyek Sebelum Ganti Rugi Warga Selesai". Selain itu, warga juga menghentikan kegiatan pemasangan pipa gas.
Kepala Desa Permisan Imroatul Yusfiah mengatakan bahwa di Desa Permisan dilewati pemasangan pipa gas sepanjang 2 km yang dilakukan oleh PT Petra Gas.
Untuk pemasangan pipa gas itu, pihak desa mengajukan agar tiap-tiap warga mendapatkan ganti rugi tanah atau pekarangan yang dilewati pipa gas sebesar Rp 300 ribu. "Diperkirakan warga yang tanahnya dilewati oleh pemasangan pipa gas ini sekitar 522 warga," ujar Imroatul di lokasi unjuk rasa.
Menurut Imroatul, warga sebenarnya sudah sabar meski pemasangan pipa gas ini sejak 3 minggu yang lalu, dan banyak tanaman yang mati.
Salah satu warga, Saiful Arif (46) mengatakan Warga Permisan meminta agar tanah yang ditempati untuk pemasangan pipa ini secepatnya diberi ganti rugi.
"Selain ganti rugi warga juga menuntut kompensasi pemasangan pipa seperti kesejahteraan. Karena selama kantor PT Pertamina Gas Areal Jawa Bagian Timur ORF Porong ini sudah puluhan tahun di Desa Permisan, ini tapi belum pernah memberikan kompensasi apa-apa," ujarnya di laokasi unjuk rasa.
Saiful Arif meminta, jika pihak Pertamina tidak memberikan ganti rugi tanah warga yang dipakai untuk pemasangan pipa gas, diminta untuk meninggalkan desanya. "Silahkan hengkang dari Desa Permisan," tegasnya.
(bdh/bdh)