Salah satu yang dilarang dijual adalah minol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir. Bir inilah yang biasanya dijual di minimarket.
"Kami sudah siap, sudah menyosialisasikan. Tidak ada masalah dengan itu. Aprindo Jatim siap dan support," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jatim Qomaruzzaman saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2015).
Qomaruzzaman mengatakan, salah satu hal yang membuat pihaknya tidak mempermasalahkan larangan itu adalah karena penjualan minol tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan sebuah minimarket. Prosentase penjualannya sangat kecil.
"Nggak banyak kok kontribusinya ke penjualan, di bawah 5%. Bahkan ada yang 1%," lanjut Qomaruzzaman.
selain itu, tambahnya, tidak semua minimarket menjual minol. Hanya ada satu nama minimarket yang memang menjual minol. Sementara minimarket lain menjual minol karena kebetulan lokasinya dan lingkungannya menyesuaikan dengan minol tersebut.
"Bahkan ada minimarket yang tidak menjual minol sama sekali," kata Qomaruzzaman.
Tanpa menjual minol pun, lanjut Qomaruzzaman, sebuah minimarket akan tetap eksis. Karena minimarket masih mengandalkan pemasukannya dari penjualan produk makanan (dry food) yang mampu menyumbang pendapatan hingga 60-70%.
Pihak Aprindo Jatim sendiri mendukung adanya permendag tersebut demi kebaikan bersama. Namun Aprindo Jatim juga mempunyai catatan khusus terhadap permendag tersebut.
"Kami mengimbau kepada pemerintah agar penjualan minol di tempat-tempat tertentu dan pasar-pasar gelap juga diberantas," tandas Qomaruzzaman.
Satpol PP Surabaya akan melakukan sosialisasi ke minimarket baik secara lisan maupun tulisan untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir, dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan disperindag.
(iwd/fat)











































