Dari informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (10/4/20150, ibu kandung korban dipenjara di Polsek Wonokromo karena kasus pencopetan. Selama ibunya di penjara, praktis korban tinggal bersama TMN (45), bapak tirinya atau suami ibunya yang kedua di rumah di Jalan Pacar Kembang.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban sebenarnya sudah terjadi cukup lama, tetapi kasus itu baru terungkap saat korban bercerita kepada kerabat ibu kandungnya kemarin.
Saat itu, TMN yang bekerja sebagai kuli batu pulang ke kerja. Di rumah, dia tidak mendapati keberadaan korban. TMN pun mencarinya di rumah kerabat istrinya yang tak jauh dari rumahnya.
"Setiba di sana, TMN meminta korban untuk segera pulang," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain enggan pulang, korban justru menangis. Kerabat ibu kandung korban pun marah, apalagi mereka baru saja mendengar curhat dan pengakuan korban atas perlakuan bapak tirinya. Kerabat ibu kandung korban pun memaki-maki TMN.
"Bahkan korban sendiri menyiram bapak tirinya dengan air," lanjut warga itu.
Mendengar ribut-ribut tersebut, warga lain pun berdatangan. Setelah tahu duduk persoalannya, warga lalu memukuli TMN beramai-ramai sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambaksari yang melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Immaculata Sherly Mayasari membenarkan adanya kasus itu.Namun Sherly masih enggan berkomentar banyak dengan alasan kasusny masih disidik.
"Kami langsung bertindak setelah mendapat laporan. Bapak tiri itu juga sudah kami tahan di sini," ujar Sherly.
(iwd/iwd)











































