"Warga kami belum pernah merasa tanda tangan terkait izin HO. Dan sudah kita tanyakan ke dinas Perijinan juga tidak terdaftar. Jadi tower tersebut belum punya izin HO," kata Muhammad Ali, Ketua RT 3/III setempat, Jumat (10/4/2015) sore.
Menurutnya, tower yang berada di kawasan padat pemukiman itu dibangun sejak tahun 1997 silam. Dan hingga kini warga terdampak mengaku belum pernah menyatakan setuju dengan pembangunan tower selular tersebut.
Namun sayang upaya penolakan itu tak membuahkan hasil dan tower operator seluler itu terus berlanjut dan beroperasi hingga tahun 2015.
"Kita sebagai warga memohon agar tower ini segera ditertipkan oleh Pemerintah daerah khususnya dinas Perijinan dan Satpol PP," ujarnya.
Warga terdampak lainnya, Sofyan menambahkan pihaknya bersama beberapa warga sempat melakukan komunikasi dengan pihak Indosat, namun uapaya itu tetap nihil.
"Izin HO nya nggak ada kok nekat diteruskan, dampaknya tetep kepada masyarakat sekitar," imbuhnya.
Sementara Tim Akses Indosat Surabaya, Gufron Karang Wibowo menjelaskan, jika tower tersebut berdiri di atas lahan pribadi milik Indosat dan sudah mengantongi IMB.
Meski begitu ketika ditanya tentang izin HO, pihaknya enggan berkomentar dengan dalih hal tersebut di luar wewenangnya. Dia menegaskan datang menemui warga untuk membicarakan dan mencairkan dana kompensasi yang diajukan warga.
"Itu (izin HO) bukan wewenang kami," tandasnya.
(fat/fat)