Dalam kunker itu, Ditjen Hubdat Djoko Sasono menegaskan perihal peraturan melarang LCT beroperasi per 9 Mei 2015. Namun karena timbul banyak penolakan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu pada pengusaha kapal LCT hingga Agustus 2015 mendatang untuk mengganti kapal LCT menjadi KMP.
"LCT tidak boleh mengangkut penumpang dan kendaraan mulai tanggal 9 Agustus. Kami menghitungnya penambahan waktu mulai Mei lalu," kata Djoko Sasono di ruang rapat PT. ASDP Banyuwangi, Jumat (10/4/2015).
Peserta rapat yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim, Dishub Prov Bali, Dishub Kab Jembrana, Dishub Banyuwangi, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi dan Forpimda Banyuwangi itu sempat bersitegang. Pasalnya para pengurus Gapasdap meminta penghapusan kapal barang itu berlaku mulai Januari 2017.
"Kalau tidak ikut peraturan, kami pidanakan," tegas Djoko saat memimpin rapat.
Meski sempat bersitegang, pihak Gapasdap Banyuwangi mengaku akan tetap berusaha mengikuti aturan yang ada. Sekretaris Gapasdap Banyuwangi, Putu Widiana menerangkan, aksi mogok lalu merupakan buntut keluarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) No SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.
Awalnya, penghapusan kapal barang itu berlaku mulai Januari 2017. Namun, tanpa alasan yang jelas, larangan tersebut dimajukan mulai 9 Mei 2015 dan diberi kelonggaran lagi hingga Agustus nanti.
"Kami terima sambil memenuhi ketersediaan kapal. Jika hingga Agustus nanti kami masih belum siap, kita akan bicara lagi," jelas Putu.
Selain penggantian kapal, Gapasdap juga meminta agar PT ASDP mau membenahi infrastruktur dermaga sesuai dengan peruntukan kapal roro.
"Jangan dibebankan semua ke Gapasdap, kami juga ingin infrastruktur dermaga dibenahi sesuai kapal peruntukannya," pungkasnya.
(iwd/iwd)











































