Sebulan, 3 Pabrik Pupuk Oplosan di Mojokerto Digerebek

Sebulan, 3 Pabrik Pupuk Oplosan di Mojokerto Digerebek

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 09:55 WIB
File: detikcom
Mojokerto - Tiga pabrik pupuk oplosan di Mojokerto dalam kurun waktu sebulan terungkap. Pupuk oplosan itu di bawah standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Berikut ini ketiga pabrik tersebut.

Pabrik pupuk NPK oplosan yang dikelola Halim Sunarso (30) di Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto digerebek TNI dan polisi, Minggu (5/4). Petugas menyita 15 ton pupuk NPK oplosan dibawah standar baku mutu.

Dalam gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 15 ton pupuk bermasalah. Sekitar 5 ton pupuk oplosan masih teronggok di lantai gudang, sedangkan sekitar 10 ton lainnya sudah dikemas dengan merk Star Mutiara 16 16 16.

Selain pupuk oplosan, petugas juga menyita bahan baku pupuk. Antara lain, 20 zak fospat alam, 20 zak bukuk gipsum, 5 zak Kalsium, 4 zak fospat RRC (Cina), 20 ikat karung plastik, 8 ton kapur pertanian, 7 kubik limbah penyedap rasaj, 80 zak Dolomit, 1 zak pewarna tekstil, 3 zak Urea 3, serta 2 zak KCL.

"Untuk proses lebih lanjut, sudah kami serahkan kepada kepolisian setempat," kata Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Johan Darmawan, Jumat (10/4/2015).

Selain itu pabrik pupuk oplosan kembali digrebek TNI di Desa Medali, Kecamatan Puri, Sabtu (28/3). Selain mengoplos sendiri pupuk jenis NPK dan Super Fosfat diduga di bawah standar baku mutu, pabrik milik Heru Eko Susanto itu juga memalsukan merk. Hasil produksi pabrik ini dikemas dengan merk Phonska dan SP 36 milik PT Petrokimia Gresik.

Penggerebekan pabrik ini bermula dari penggagalan pengiriman 3 ton pupuk NPK bersubsidi palsu merk Phonska di Dusun Janti, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu. Sayangnya, pemilik pabrik yang saat itu lolos dari sergapan petugas, sampai saat ini belum tertangkap.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Maryoko mengatakan, diduga pabrik tersebut menggunakan bahan baku pupuk bersubsidi. "Kita panggil yang bersangkutan (Eko) sampai hari ini tidak hadir, dia juga belum pulang ke rumahnya," ungkapnya.

Selain menyita 3 ton pupuk NPK oplosan, petugas juga menyita 168 zak atau 8,4 ton pupuk merk super fosfat SP-36 palsu siap jual kemasan 50 Kg. Ratusan zak bahan baku pupuk, puluhan jerigen bahan kimia cair, serta peralatan membuat pupuk palsu.

CV Cipto Langgeng milik Sulton Nawawi di Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Pabrik ini digerebek TNI, polisi, dan Tim KP3 awal Maret lalu. Pabrik ini memproduksi pupuk NPK oplosan merk Jati Wangi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur di Malang, pupuk tersebut jauh di bawah standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Butiran pupuk NPK berwarna merah itu ternyata hanya mengandung Nitrogen 0,29 persen, Fosfor 1,82 persen, dan Kalium 0,16 persen.

Atas temuan itu, CV Cipto langgeng pun ditutup paksa oleh polisi dan dihentikan proses produksinya. Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, Sulton dijerat dengan pasal berlapis.

Antara lain pasal 60 ayat 1 poin f juncto pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta, serta pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," ungkapnya.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.