Ke-5 tersangka diamankan di Kampung Sentono. Konon kampung tersebut ditengarai sebagai kampung narkoba.
"Ke-5 tersangka selama ini selalu lolos dari kejaran polisi saat petugas melakukan penggerebekan. Tertangkapnya para tersangka, polisi berhasil menjebak dengan berpura-pura sebagai pembeli," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Iwan Setyawan kepada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Rata-rata pil-pil tersebut dipasarkan ke kalangan remaja. Paket hemat berisi 5 pil dekstro dengan harga Rp 5 ribu. Sementara, lanjut AKBP Iwan, polisi masih memburu distributor pil yang berasar dari luar kota.
Polisi berhasil mengamankan 2.270 pil koplo dan 950 pil dextro, ponsel dan uang puluhan ribu rupiah. Para tersangka terancam pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































