Seperti yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya yang menerbitkan bantuan penertiban pada Satpol PP Surabaya untuk menutup Resto Park Cafe di Jalan Manyar Kertoajo Surabaya, Rabu (8/4/2015).
Pantauan detikcom, penutupan restoran ini tidak ada perlawanan dan berlangsung kurang lebih 45 menit. Puluhan anggota Satpol PP membantu para pemilik warung makanan dan minuman mengangkat bahan makanan keluar.
"Bapak, ibu sebelumnya mohon maaf. Silahkan dibereskan semua peralatan makan serta bahan makanan dan minuman karena tempat ini akan kami segel karena tidak mempunyai izin gangguan dan melanggar Perda nomor 4 tahun 2010 tentang izin gangguan," ucap Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan bidang Dikdak Satpol PP Surabaya, Iskandar Zakariyah saat pertama kali memasuki pintu masuk restoran.
Usai seluruh bahan makanan dan minuman, Satpol PP langsung memasang kawat berduri dan stiker tanda silang pelanggaran di kaca restoran disertai segel kawat.
Sementara salah satu kasi dari BLH, Novi yang ikut menjadi saksi penutupan restoran mengaku, pihak restoran tidak mempunyai pengelolaan limbah yang baik.
"Pembuangan limbahnya memang ke saluran tapi pengelolaannya yang buruk sehingga banyak limbah makanan yang dibuang langsung ke selokan tanpa filter," ungkap Novi.
(ze/iwd)











































