Aksi mogok ini buntut protes dimajukan jadwal penghapusan kapal LCT. Awalnya, penghapusan kapal barang ini mulai berlaku Januari 2017, namun tanpa alasan jelas larangan LCT dimajukan per 8 Mei besok.
Ini sesuai dengan keluarnya surat dari Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) no 885/AP.005/DRJD/2015 tertanggal 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan.
"Mogok massal LCT ini merupakan keputusan seluruh anggota Gapasdap. Kami ingin protes dimajukan larangan LCT di selat Bali," kata Sekretaris DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Perairan (Gapasdap) Ketapang, Putu Widiana kepada detikcom.
Dia menegaskan dimajukannya penghapusan LCT ini sangat merugikan. Sebab, operator kapal tak punya waktu menyiapkan pergantian kapal LCT menjadi KMP atau Roro.
"Butuh Rp 30 miliar untuk beli kapal KMP. Dan sekarang sudah tidak ada di pasaran," pungkasnya.
Aksi mogok ini, kata Putu, belum dipastikan sampai kapan. Pihaknya berharap penghapusan LCT tetap sesuai jadwal semula di tahun 2017.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini