Anggota Dewan ini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Anggota Dewan ini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 13:18 WIB
Malang - Polres Malang akhirnya menetapkan Lukito Eko Purwandono sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan. Gelar tersangka mencoreng Lukito merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

"Dari alat bukti yang kami miliki, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat kepada detik.com, Selasa (7/4/2015).

Wahyu menyebut, jika Lukito terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dalam pasal itu juga diatur penyidik tidak menahan meski berstatus tersangka. "Soal perzinahan, Pasal 284 KUHP," tegas Wahyu.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelola losmen maupun hotel yang diduga dimanfaatkan Lukito untuk menyalurkan nafsu birahinya.

Ditambahkan, untuk perlengkapan berkas perkara, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lukito. Dijadwalkan, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (9/4).

"Kamis penyidik memeriksa tersangka, surat panggilan sudah diberikan," imbuh Wahyu.

Awalnya, Sukma Raharha warga Kalipare, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan tersangka dengan istrinya ke Polres Malang.

Jalur hukum terpaksa ditempuh setelah pengaduan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang buntu. Sampai saat ini, DPD Partai NasDem Kabupaten Malang belum bereaksi atas status tersangka yang disandang kadernya tersebut.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini