Pemuda yang tiap hari bekerja sebagai pelayan restoran ini mengaku mengenal MY di facebook. Saat itu MY baru masuk di bangku SMP. Singkat cerita, dua anak manusia ini sepakat memadu kasih, berpacaran.
"Karena sering kopi darat dan akhirnya berpacaran sejak November 2013," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette, Minggu (5/4/2015).
Januari 2014, Bolang lalu mengajak korban jalan-jalan ke Tretes, Pasuruan. Di sana keduanya menginap di sebuah villa di Tretes. Di tempat itulah tersangka merayu korban untuk bersetubuh. Sempat menolak, korban akhirnya takluk setelah dijanjikan akan dinikahi tersangka kalau hamil.
Setelah keperawanan korban jebol, berulangkali tersangka mengajak korban berhubungan badan. Agar korban menurut, tersangka menakut-nakuti akan meninggalkan korban jika tidak mau.
Korban akhirnya pasrah dan mau saja setiap diajak berasyik-masyuk oleh tersangka. Persetubuhan dilakukan di hotel dan rumah tersangka.
"Hubungan layaknya pasutri berbuah janin dan diketahui orangtua korban saat janin berusia 3 bulan. Tersangka menikahi siri korban usai didesak," imbuh dia.
Saat usia kandungan 8 bulan, tersangka memilih kabur ke Lombok setelah didesak orangtua korban segera menikahi secara resmi. "Apapun dalihnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur," tegas Knit PPA, AKP Sherly Mayasari.
(ze/ze)











































