Puluhan petugas satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bahan baku dan alat produksi, Jumat (3/4/2015).
"Kita juga temukan hasil produksi siap edar yang belum mempunyai izin dari Dinas Kesehatan," kata Ayub.
Dari pengakuan pemilik rumah, gudang yang digerebek petugas disewa adiknya bernama Yayuk Indarwati untuk memproduksi makanan ringan berbentuk serbuk.
Sedangkan beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit mesin packing, 2 mesin selep tepung, 2 unit mesin molen, 4 kompor elpiji, serta puluhan karung berisi makanan ringan serbuk yang sudah siap edar.
Ayub menambahkan, pihaknya akan menjerat pemilik pabrik makanan ringan dengan pasal berlapis yakni pasal 134 dan 135 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
(ze/ze)











































