Sampai saat ini tercatat 19 tower BTS seluler yang disegel dan dihentikan operasionalnya.
Kepala Satpol PP Harsono mengatakan, dari data yang dimiliki, tower BTS yang tersebar di 18 kecamatan mencapai 196. Dari jumlah itu, yang sudah memiliki izin beroperasi, IMB, dan HO tercatat 177 tower.
"Yang tidak berizin dan sudah beroperasi ada 16 tower. Dalam proses pembangunan tapi belum memiliki izin ada 4 tower," kata Harsono kepada detikcom, Jumat (3/4/2015).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini menuturkan, lantaran belum mengantongi izin prinsip, pihaknya menyegel 19 tower tersebut.
"Yang sudah beroperasi kita hentikan sementara, sedangkan yang proses membangun kita hentikan sampai ada izinnya," tandasnya.
(gik/gik)











































