19 Tower Seluler Bodong di Mojokerto Disegel Satpol

19 Tower Seluler Bodong di Mojokerto Disegel Satpol

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2015 10:59 WIB
19 Tower Seluler Bodong di Mojokerto Disegel Satpol
foto:Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Tak sedikit tower Base Tranceiver System (BTS) yang tak berizin di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tak mau dirugikan, Satpol PP Mojokerto melakukan penertiban.

Sampai saat ini tercatat 19 tower BTS seluler yang disegel dan dihentikan operasionalnya.

Kepala Satpol PP Harsono mengatakan, dari data yang dimiliki, tower BTS yang tersebar di 18 kecamatan mencapai 196. Dari jumlah itu, yang sudah memiliki izin beroperasi, IMB, dan HO tercatat 177 tower.

"Yang tidak berizin dan sudah beroperasi ada 16 tower. Dalam proses pembangunan tapi belum memiliki izin ada 4 tower," kata Harsono kepada detikcom, Jumat (3/4/2015).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini menuturkan, lantaran belum mengantongi izin prinsip, pihaknya menyegel 19 tower tersebut.

"Yang sudah beroperasi kita hentikan sementara, sedangkan yang proses membangun kita hentikan sampai ada izinnya," tandasnya.

(gik/gik)
Berita Terkait