"Kami mendapat penyerahan dua orang dari anggota Satlantas Polrestabes Surabaya," kata Kapolsek Gayungan AKP Esty Setija Oetami kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
Esty mengatakan, kasus itu berawal saat dua orang yang mengendarai motor Yamaha Mio nopol L 5139 EA melintas di Jalan Ahmad Yani. Mereka kemudian berhenti di jalur kanan di pertigaan Margorejo saat lampu traffic light menyala merah.
Saat lampu menyala hijau mereka ternyata melaju lurus. Tentu saja mereka dihentikan karena lajur mereka berhenti adalah arah untuk belok dan bukan lurus. Saat dihentikan, mereka terlihat gugup.
Bahkan salah satu dari mereka ngeloyor dengan alasan hendak membersihkan kaki di kubangan air bekas hujan. Namun niat itu dicegah polisi. Setelah diperiksa, diketahui mereka tidak mempunyai kelengkapan surat kendaraan.
"Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan bungkusan plastik berisi 1.000 butir pil koplo. Bungkusan itu disembunyikan di balik jaket pengemudi motor," lanjut Esty.
Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Gayungan. Esty mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut. "Inisal tersangka adalah MC dan MH, kami masih akan mengembangkan kasus ini," tandas Esty.
(iwd/iwd)