1. Eks Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro Munadi terjerat kasus korupsi penggelapan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) desa setempat tahun anggaran 2012. Munadi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekretaris Desa Jumari dan eks Bendahara Desa Lolawang Sriyani.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, korupsi berjamaah itu dilakukan ketiga tersangka pada September 2013. Saat itu ketiganya masih menjabat sebagai perangkat Desa Lolawang.
"Modusnya, mereka menggunakan dana bagi hasil PBB itu untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan. Kerugian negara Rp 786,5 juta," kata Sony, Kamis (2/4/2015).
Tersangka Munadi sempat kabur selama sekitar 1 tahun dari kejaran polisi. Eks Kades Lolawang itu diringkus di rumah mertuanya di Pasuruan pada Sabtu (28/3). Saat ini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Mojokerto.
Menurut Sony, Munadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
"Mantan Sekdes dan Bendahara Desa Lolawang sudah divonis bersalah masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Berkas penyidikan tersangka Munadi segera kita limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
2. Kades Karangdieng, Kecamatan Kutorejo Achmad Anwar sejak 3 Maret lalu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Sementara Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, Anwar menjadi tersangka kasus galian C tanpa izin. Meski mengantongi izin pertambangan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, lokasi pertambangan galian C milik Anwar di Desa Karangdieng ditutup paksa polisi, Kamis (5/6).
Pertambangan sirtu itu keluar dari titik koordinat yang telah ditentukan dalam perizinan. Izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan telah dikeluarkan sejak Agustus 2010 dengan nomor 188.45/467/HK/416-012-2010. Dalam izin yang berlaku sampai Agustus 2015, luas lahan yang digarap Anwar 5,44 hektar.
Saat dilakukan pengukuran lahan garapan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, terbukti lahan yang digarap Anwar keluar dari titik koordinat yang ditentukan dalam surat izin miliknya. Akibatnya, lima eskavator milik Anwar disita polisi.
Dinar menambahkan, Anwar dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. "Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. Yang bersangkutan melakukan usaha pertambangan di luar titik koordinat yang ditentukan dalan izin," ungkapnya kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
3. Kades Kemantren, Kecamatan Gedeg Sutikno juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tukar guling TKD oleh Kejari Mojokerto. Tak sendirian, Kejari juga menetapkan eks Ketua BPD Kemantren Purwono sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga menilep dana tukar guling TKD Kemantren yang terpangkas proyek tol Mojokerto-Kertosono. Dana Rp 506 juta pinjaman dari PT MHI yang seharusnya untuk membeli TKD pengganti hanya dibelikan TKD baru seluas 3.710 meter persegi dengan nilai Rp 371 juta.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(fat/fat)











































