Tak hanya itu, harga pria 48 tahun itu juga disita untuk melunasi pinjaman utangnya. Gambaran itu terjadi pada sidang kepailitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang itu, Sonny Ongkoharjo, seorang pengusaha, sedang mengajukan pailit kepada Tan. Tan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya ke Sonny.
"Kasus ini berawal saat Tan meminjam uang ke klien kami sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Taufan Hidayat, kuasa hukum Sonny, Rabu (1/4/2015).
Namun usaha Tan yang dibangun dari uang hasil pinjaman itu tidak membawa hasil menggembirakan. Usahanya bangkrut dan Tan tak bisa membayar utangnya. Pada tahun 2006-2007, Tan dilaporkan dan masuk penjara atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Karena dia (Tan) tak memiliki jaminan, maka kami mintakan sita harta," lanjut Taufan.
Taufan melanjutkan, sebenarnya Tan sudah sempat membayar sedikit utangnya yakni Rp 200 juta. Namun utang yang tersisa yakni Rp 2,5 miliar masih dianggap banyak.
Tan sendiri enggan jika dikatakan tidak memenuhi kewajibannya membayar utang. Tan mengaku pernah membayar utangnya dalam bentuk emas batangan. Sebanyak 7 emas batangan senilai Rp 1,4 miliar telah diserahkannya ke Sonny.
"Pembayaran emas batangan saya tidak diakui dan malah saya dilaporkan sehingga saya dipenjara. Kini kami yang akan melaporkan balik juga atas kasus penipuan," ujar Tan.
Tan sendiri sudah melaporkan Sonny dan Hengky Ongkojoyo ke Polda Jatim. Laporan itu sudah diterima pada Selasa (31/3/2015) dengan nomor laporan LPB/488/III/2015/UM/SPKT.
(iwd/iwd)











































