"Tindakannya (bagi anggota polisi yang melanggar) pasti tindakan disiplin. Kalau masyarakat jelas ada aturannya, tilang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf usai apel gelar pasukan Operasi Simpatik Semeru 2015 di halaman mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (1/4/2015).
Perwira tinggi dengan dua bintang dipundaknya ini mengatakan, masyarakat tidak perlu segan-segan melaporkan anggota polisi 'nakal'. Jika menemukan anggota nakal, bisa melaporkan ke Propram dan Irwasda Polda Jatim.
"Misalnya ada pelanggaran-pelanggaran tentunya ada keseimbangan. Nggak mungkin lah ada pelanggaran kita biarkan, tetap kita tindak. Paling tidak ada catatan sewaktu-waktu misalnya mau disekolahkan, karena ada catatan maka tidak bisa jadi sekolah. Ada kenaikan pangkat, karena ada catatatn, berarti dipending untuk periode berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Verdianto Iskandar menambahkan, apabila ada anggota lalu lintas yang melakukan pelanggaran, bisa disampaikan ke hotline 031-8292333 RTMC (regional traffic management center) Polda Jatim.
"Bisa disampaikan ke RTMC. Kita 24 jam dan bisa mencatat nama, pangkat, lokasinya dimana dan jam berapa, pasti kita akan tahu," ujarnya.
Verdianto berharap masyarakat untuk tidak mem-bully oknum anggota lalu lintas yang melakukan pelanggaran. "Kalau ada kasih tahu biar kita jewer. Jangan dianggap ulah satu orang adalah salah semua dan membawa nama institusi," ujarnya.
Ia mengatakan, sekarang ini zaman keterbukaan. Siapa pun kedudukannya sama dimuka hukum. Aparat yang melakukan pelanggaran pasti ada sanksinya.
"Jadi masyarakat tidak usah khawatir dan percayakan kepada kita, bahwa yang melakukan kesalahan pasti ditindak. Saya jamin pasti saya tindak," jelasnya.
(roi/bdh)










































