Dalam aksinya mereka berorasi dan membentangkan poster bertulis: "Mogok adalah hak jangan kriminalisasi", "Kembalikan pekerjaan kami", "Kebebasan berserikat dijamin Undang Undang" dan "Buruh bukan budak".
Mereka juga membaca tahlil dan berdoa selama aksi unjukrasa berlangsung. Para buruh tampak bersedih mereka berlinang air mata selama aksi di depan pengadilan berlangsung.
Seperti diketahui, manajemen perusahaan menggugat perdata dengan mengganti kerugian materiil Rp 1.379.438.600 dan kerugian immateriil Rp 1 miliar gara-gara mogok kerja pada 2 Maret 2015.
"Persoalan buruh telah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata Aminatul buruh sudah bekerja selama 15 tahun.
Sebanyak 250-an buruh mogok kerja selama empat jam pada 20 Mei 2014, karena 20 buruh dan pengurus serikat pekerja dipecat sepihak. Mereka menggelar aksi mogok setelah mereka menuntut pembayaran upah lembur mereka.
Pasca aksi itu, pada 17 Juli 2014 para buruh dipekerjakan kembali. Padahal Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan buruh dipecat dan telah memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan.
Perusahaan wajib membayar sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik mengugat perdata buruh karena perusahaan dirugikan selama mogok.
Sejak tak dipekerjakan para buruh tak memiliki pekerjaan. Sejumlah buruh yang dipecat merupakan pasangan suami istri. Sehingga mereka tak memiliki penghasilan selama dipecat delapan bulan terakhir.
"Persoalan perburuhan telah selesai di PHI. Majelis hakim harusnya tak mengabulkan gugatan perdata ini," ujar kuasa hukum buruh Abdul Rohman terpisah.
(fat/fat)











































