Dua tersangka perampokan modus ini dibekuk polisi yakni Salim warga Pasuruan dan Bakir warga Sampang Madura. Seorang wanita dan seorang pelaku lainnya anggota komplotan ini masih dalam pengejaran.
"Dalam aksinya pelaku menggunakan umpan seorang wanita yang mengajak korbannya berkencan di sebuah villa," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto, Selasa (31/3/2015).
Dengan menggunakan umpan wanita, para pelaku memikat korbannya dengan mengajaknya berkencan di villa di kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan.
Setelah korban terperangkap dan bisa diajak masuk villa, si wanita kemudian menelepon teman-temannya yang sudah bersiaga di sekitar lokasi.
Selanjutnya para pelaku langsung menyekap dan menguras semua harta korban. "Para pelaku juga tak segan-segan menyakiti korbannya saat melawan," jelas Agus.
Saat para pelaku masuk, wanita yang sebenarnya satu komplotan ini berpura-pura tak mengenal mereka sehingga korban tak menaruh curiga.
Dari tangan para pelaku diamankan satu unit motor Satria FU, seutas kabel mikrofon yang diakui untuk menjerat korban dan sebuah pipa besi untuk memukul korban.
Polisi menjerat para pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(fat/fat)











































