"Memang ada aksi serupa. Ada juga kapal yang dibakar," ujar Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Jumat (27/3/2015).
Dari informasi yang dihimpun, sekitar bulan Juli/Agustus enam kapal asal Pekalongan juga dipalak. Para nelayan Masalembu meminta uang ganti rugi Rp 120 juta dengan alasan yang sama, telah merusak rumpon. Uang itu dibayarkan oleh pemilik kapal.
Pada tahun 2000, tujuh kapal juga diamankan warga dan diminta membayar ganti rugi. Namun para pemilik kapal menolak sehingga tujuh kapal tersebut pada akhirnya dibakar.
Polisi juga terus mendalami kasus pemerasan terhadap kapal Jakarta dan Jawa Tengah yang dilakukan massa nelayan Masalembu. Dimungkinkan akan ada penambahan tersangka dari kasus itu.
"Tujuh sudah jadi tersangka dan empat masih diperiksa," lanjut Awi.
Tentang dugaan uang hasil pemerasan dibagikan kepada perangkat desa, Awi mengaku masih mendalaminya. "Kami masih mendalami itu semua termasuk mungkin adanya penambahan tersangka," tandas Awi.
(iwd/fat)











































