"Empat lagi masih kami mintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Awi Setiyono kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Jumat (27/3/2015).
Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ribut Wahidi, Mat Nari, Haji Supang alias Sultan, Niruki, Semang, Bahlevi, dan Tusni. Mereka berasal dari Desa Suka Jeruk dan Masa Lima, Masalembu, Sumenep.
"Kami juga sudah amankan bukti dari kasus ini," lanjut Awi.
Bukti tersebut adalah dua buah kwitansi pembayaran pemerasan tersebut. Memang, setelah membayar tebusan agar kapalnya tak dibakar, pemilik kapal mendapat kwitansi senilai uang yang telah dibayarkan. Satu kwitansi tertulis atas nilai uang Rp 150 juta dan satu kwitansi lain tertulis nilai uang Rp 750 juta.
Selain itu, polisi juga menyita satu bendel surat pernyataan penerimaan bantuan dana dan tujuh akte pendirian kelompok nelayan Masalembu. "Semua tersangka kami tahan," tandas Awi.
(iwd/fat)











































