Peristiwa ini terjadi di Perairan Masalembu, Sumenep. Kapal jenis Purse sein asal Jakarta dan Jawa Tengah dipalak oleh para nelayan setempat hingga Rp 900 juta. Jika tidak kapal mereka akan dibakar.
"Ada dua kejadian yakni kejadian di bulan September dan bulan November 2014," kata Kabid Humas Polda Jatim Awi Setiyono kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Jumat (27/3/2015).
Peristiwa pertama, kata Awi, terjadi pada 27 September 2014. Saat itu para nelayan Masalembu yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Nelayan Masalembu menyerbu tiga kapal, satu dari Jakarta dan dua dari Juwana. Mereka memaksa kapal untuk bersandar ke daratan.
"Para nelayan tersebut menuduh kapal dari luar daerah tersebut telah merusak rumpon milik nelayan Masalembu," ujar Awi Setiyono.
Karena dianggap telah merugikan nelayan, massa nelayan menuntut meminta ganti rugi. Jika tidak, massa mengancam akan membakar kapal. Tentu saja para awal kepal ketakutan sehingga mereka meminta waktu untuk menghubungi pemilik kapal.
"Kapal dan para awaknya dibiarkan begitu saja hingga pemilik kapal datang dan memmberi tebusan seperti yang diminta yakni Rp 150 juta," lanjut Awi.
Peristiwa kedua terjadi pada 2 November 2014. Dengan modus sama, kali ini mereka memaksa 15 kapal asal Rembang bersandar di daratan. Mereka kemudian meminta ganti rugi kepada 15 kapal itu senilai Rp 750 juta dengan perhitungan per kapal Rp 50 juta.
"Kapal dan awaknya juga dibiarkan 3-4 hari hingga para pemilik kapal datang dan membayar tebusan. Tebusan itu diangsur sebanyak dua kali," terang Awi.
Pemilik kapal kemudian melapor baik ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Mabes Polri. Kementerian Kelautan menyatakan bahwa mereka hanya mengurusi zona laut saja, sementara untuk pemerasan bukanlah wewenangnya melainkan wewenang kepolisian.
Mabes Polri lah yang akhirnya menerima laporan tersebut. Karena locus delicti nya ada di Jawa Timur, maka Mabes Polri melimpahkan kasus pemerasan itu ke Polda Jatim dalam hal ini adalah Polair Polda Jatim.
"Mabes Polri sendiri yang memerintahkan kami untuk mengusut kasus ini," tandas Awi.
(iwd/fat)











































