Kepala DKP Kota Mojokerto Suhartono mengatakan, kedua motor gerobak sampah merk Viar itu saat ini disimpan di gudang yang terletak tepat di sisi timur kantornya di Jalan Raden Wijaya. Operasional kendaraan hibah dari Bank Jatim itu dihentikan sejak 3 hari yang lalu.
"Dari pada menjadi masalah, saya kombongkan dulu," kata Suhartono kepada detikcom, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, 2 motor sampah yang diterima Pemkot Mojokerto akhir tahun 2014 dari program CSR Bank Jatim itu telah 4 bulan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen alias bodong. Keduanya berlalu-lalang di jalan-jalan protokol tanpa dilengkapi plat nomor dan STNK.
"STNK dan plat nomor sudah diproses di Samsat. Persyaratan sudah kita lengkapi. Dalam minggu ini kita usahakan dokumen selesai sehingga minggu depan sudah bisa beroperasi," ungkap Suhartono.
Dampak penghentian operasional dua motor gerobak sampah itu, lanjut Suhartono, jam kerja petugas sampah menjadi lebih panjang. Saat ini hanya ada 2 motor gerobak milik DKP yang mengangkut sampah di jalan-jalan protokol. Padahal sebelumnya DKP memiliki 4 armada.
"Petugas sampah yang semula 2 kali putaran menjadi 3 kali putaran setelah 2 armada kita kombongkan. Mereka harus kerja lembur sampai kelar," imbuhnya.
Ironisnya, meski berlalu lalang mengangkut sampah di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto, polisi tak pernah memberikan tindakan tegas. Polisi terkesan pilih kasih. Padahal jelas, beroperasinya 2 armada DKP itu melanggar pasal 280 dan 288 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(bdh/bdh)











































