"Pak Walikota menyatakan akan ditindak tegas operator (motor gerobak sampah) yang masih meminta uang jasa dari warga. Jadi akan kita evaluasi kontraknya kalau memang pegawai kontrak," kata Kabag Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada detikcom, Jumat (27/3/2015).
Menurut Dodik, operator motor gerobak sampah DKP yang meminta uang jasa pengangkutan sampah merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara. Dia mengimbau warga yang selama ini menggunakan jasa mereka agar menghubungi operator gerobak sampah di RW masing-masing. Pasalnya, petugas sampah DKP khusus bertugas mengambil sampah di jalan-jalan protokol di Kota Mojokerto.
"Warga yang kena pungli harus punya kesadaran untuk menghubungi RW masing-masing. Karena di setiap RW sudah ada motor gerobak sampah. Nanti soal uang jasa pengangkutan tergantung kesepakatan warga di setiap RW," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DKP Kota Mojokerto Suhartono berjanji akan membina petugas sampah yang melakukan pungli. Dia menegaskan, apabila mereka masih melakukan pungli akan diputus kontrak kerjanya.
"Petugas kami merupakan tenaga kontrak. Adanya indikasi pungli ini akan kita evaluasi kontrak kerja mereka. Karena perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan sekali, kalau terbukti otomatis tidak kita perpanjang," ungkapnya.
Hartono menambahkan, tenaga kontrak dibawah naungan DKP Kota Mojokerto mencapai 150 orang. Meliputi 90 orang tenaga penyapu jalan, 50 orang pembersih selokan, dan 30 orang perawat taman. Selama ini, mereka digaji pemerintah Rp 1,55 juta per bulan.
DKP Kota Mojokerto mendapat sorotan. Petugas kebersihan yang bertanggungjawab terhadap operasi motor pengangkut sampah di lapangan diduga melakukan pungutan liar alias pungli.
Petugas kebersihan DKP yang mengoperasikan kendaraan tersebut menarik uang jasa pengangkutan sampah Rp 50-100 ribu per bulan dari warga. Padahal, biaya operasional dan gaji petugas kebersihan sudah ditanggung oleh Pemkot Mojokerto alias APBD.
(bdh/fat)











































