Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhitung sejak 29 April 2014 atas tindakan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, atau dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Khairul dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, menumpang pesawat Sriwijaya Air SJ251 menuju Bandara Abdulrachman Saleh. Pengamanan ketat dilakukan saat memboyong Khairul ke Lapas Lowokwaru menggunakan jalan darat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang M Iryan mengatakan, bahwa kejaksaan agung memindahkan Khairul untuk menjalani vonis hukuman. "Dia menjalani masa tahanan lima tahun," ungkap Iryan.
Warga Dusun Sidomulyo RT02/RW01, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, ini ditangkap Satgas Anti Teror di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2013 silam.
Dalam aksi terornya, Khairul bersama Iswahyudi alias Is bin Yusuf Mustofa, M. Saiful Sa'Bani, Syafi'i alias Imam Syafi'i alias Abdulrahman.
(bdh/bdh)











































