Armada Pengangkut Sampah Dinas Kebersihan ini Beroperasi Tanpa Dokumen

Armada Pengangkut Sampah Dinas Kebersihan ini Beroperasi Tanpa Dokumen

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 08:03 WIB
Armada Pengangkut Sampah Dinas Kebersihan ini Beroperasi Tanpa Dokumen
Armada DKP yang sudah berdokumen mengambil sampah/Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Armada motor gerobak sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto juga bermasalah. Dua unit armadanya diduga bodong alias tak memiliki dokumen.

Bahkan, kedua kendaraan gerobak roda 3 itu telah beroperasi sejak 4 bulan yang lalu. Kepala DKP Kota Mojokerto Suhartono berdalih, 2 motor gerobak sampah tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Kendaraan bermerk Viar itu diserahkan sebagai aset DKP sejak akhir tahun 2014 lalu. Sayangnya, pengurusan STNK kendaraan tersebut sampai saat ini belum rampung.

Suhartono beralasan, ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Padahal, motor gerobak sampah roda 3 itu telah berlalu-lalang di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto sejak 4 bulan yang lalu.

"Yang tidak ada plat nomornya dan STNK hanya dua unit. Soal itu akan saya tanyakan dulu karena saya kan diberi," kata Suhartono kepada detikcom, Kamis (26/3/2015).

Suhartono menuturkan, motor gerobak sampah khusus digunakan mengangkut sampah pada siang hari dari tong sampah di sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Mojokerto.

Ia sebenarnya menyadari apabila beroperasinya motor bak sampah ini melanggar UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, Suhartono berdalih keterbatasan armada pengakut sampah yang memaksa kedua motor tersebut harus tetap beroperasi.

"Karena keterbatasan armada angkutan kita, untuk sementara kita pergunakan unit itu. Masalahnya ada di dealer, nanti akan saya cek ke dealernya di Jalan Gajah Mada," tuturnya.

Keberadaan 2 motor gerobak tanpa STNK dan plat nomor itu ternyata tak pernah mendapat tindakan dari pihak kepolisian.

Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota janji akan menindak 2 kendaraan bermotor milik DKP bila diketahui sudah beroperasi tanpa dokumen resmi.

"Kalau memang beroperasi di jalan raya tanpa plat nomor dan STNK maka akan kita kenai sanksi tilang," tandas Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Nurullita saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).


(gik/gik)
Berita Terkait