Petugas Sampah Dinas Kebersihan Kota Mojokerto Diduga Lakukan Pungli

Petugas Sampah Dinas Kebersihan Kota Mojokerto Diduga Lakukan Pungli

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 07:32 WIB
Petugas Sampah Dinas Kebersihan Kota Mojokerto Diduga Lakukan Pungli
Petugas angkut sampah sedang beraktivitas/Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto mendapat sorotan. Petugas kebersihan yang bertanggungjawab terhadap operasi motor pengangkut sampah di lapangan diduga melakukan pungutan liar alias pungli.

Petugas kebersihan DKP yang mengoperasikan kendaraan tersebut menarik uang jasa pengangkutan sampah Rp 50-100 ribu per bulan dari warga. Padahal, biaya operasional dan gaji petugas kebersihan sudah ditanggung oleh Pemkot Mojokerto alias APBD.

Pungli itu salah satunya dialami seorang pemilik warung yang terletak di belakang Gor Majapahit di Jalan Gajah Mada. Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku harus membayar Rp 50 ribu per bulan agar sampahnya diambil oleh petugas.

"Biasanya sampah diambil siang oleh petugas yang bawa motor gerobak. Kalau saya bayar Rp 50 ribu per bulan," katanya kepada detikcom, Jumat (27/3/2015).

Bahkan jasa mengangkut sampah menjadi rebutan antar petugas kebersihan DKP Kota Mojokerto. Tanpa sungkan saat berbincang dengan detikcom, salah seorang petugas penyapu jalan berinisial S menawarkan jasa pengangkutan sampah.

"Berani berapa ongkosnya nanti biar saya ambil saja sampahnya. Kalau mau nanti hubungi nomor handphone saya saja," kata S sembari menyebutkan nomor handphonenya.

Kepala DKP Kota Mojokerto Suhartono saat dikonfirmasi menyatakan biaya operasional motor gerobak sampah ditanggung oleh APBD 2015. Selain itu, operator kendaraan roda 3 itu juga digaji sebagai pegawai kontrak oleh DKP Rp 1.55 Juta per bulan.

Suhartono menambahkan, seharusnya motor gerobak tersebut digunakan khusus untuk mengakut sampah dari tong sampah di pinggir jalan protokol saja. Dengan demikian, ulah petugas kebersihan nakal ini sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

"Tidak boleh itu (pungli), karena aset pemda. Nanti akan kita bina petugas kami, kalau masih bandel tidak akan kita perpanjang kontraknya. Karena kontrak mereka kita evaluasi setiap 3 bulan sekali," tandasnya.

(gik/gik)
Berita Terkait