Rahardjo dianggap telah melakukan wanprestasi atas keputusan sepihak dalam perjanjian kontrak kerja.
"Klien kami (Aziz,red) dikontrak selama empat tahun, namun baru dua tahun sudah tidak diputus," kata Gunadi usai mendaftarkan gugatan di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu siang.
Gunadi membeberkan, bahwa dalam perjanjian kontrak kerja nomor UM.03/KP/01.4/1884/2013 pada Pasal 4, Abdul Aziz dikontrak selama empat tahun sejak tanggal 2 Januari 2012 sampai 21 Desember 2016.
Namun, pada tengah perjalanan terdapat surat keputusan rektor yang tidak memperpanjang kontrak. "Pemutusan sepihak ini yang sayangkan, dengan dasar keputusan itu kami mendaftarkan gugatan. Ini yang akan kita uji, surat keputusan rektor tersebut," bebernya.
Menurut Gunadi, tergugat sudah melakukan wanprestasi hingga merugikan kliennya. Karena itu, bersama gugatan juga dibebankan biaya materiil dan imateriil sebesar Rp 1 miliar lebih. "Itu dihitung dari gaji dan kerugian imateriil," tuturnya.
Abdul Aziz sebagai pelapor menduga, pemberhentian dirinya sebagai staf maupun kuasa dari UIN Maliki karena mencuatnya kasus plagiasi buku yang mengarah kepada rektor. "Kapasitas saya juga sebagai sekretaris tim anti plagiasi yang membangun budaya karakter akademis," ungkap Abdul Aziz.
Dia menjelaskan, tim yang dibentuknya bertujuan agar mahasiswa terhindar dari aksi plagiat, ternyata di lain pihak, pucuk pimpinan kampus UIN Maliki Malang, malah terlibat kasus tersebut.
"Kasus ini saya duga adalah rangkaian di mana surat pemberhentian saya keluar. Saya pernah digertak oleh kuasa hukum rektor, karenanya saya sebagai pribadi harus konsultasi dan kuasa hukum dan akhirnya menempuh jalan ini," ungkapnya.
UIN Maliki menanggapi dingin gugatan yang dialamatkan pucuk pimpinannya tersebut. Sutaman humas UIN Maliki mengaku, belum mengetahui karena tengah dinas luar kota. "Kami tidak tahu, pak rektor masih di Malaysia. Saya juga tidak berada di tempat," ucapnya di saat dihubungi.
(fat/fat)











































