Warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, ini pun bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Padahal, sebelumnya polisi tidak menanggapi permohonan penangguhan yang dilayangkan keluarga Imam, karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penangguhan penahanan kita kabulkan," kata Kasubag Humas Polresta Batu AKP Waluyo kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).
Waluyo mengungkapkan, penangguhan juga didasari adanya jaminan dari orang tua serta adik kandung Imam Basuki. Penangguhan ini juga berlaku selama proses hukum berjalan. "Ada jaminan dari orang tua dan adiknya. Ini sampai nanti perkara ada putusan," ungkap Waluyo.
Menurut Waluyo, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Batu mengembalikan berkas perkara Imam karena dianggap belum lengkap. "Berkas masih harus dilengkapi dulu," terangnya.
Dia mengaku bahwa pihak terlapor memiliki rencana mencabut perkara. Keputusan ini tengah dikaji oleh penyidik. Imam sendiri dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan. "Kena wajib lapor," tegasnya.
Keluarga Imam menyambut gembira keputusan polisi dengan mengabulkan penangguhan penahanan. "Kami sejak awal sudah yakin kakak saya tidak mencuri," ungkap Yoyok Santoso terpisah.
(fat/fat)











































