Cerita Pria Divonis Hukuman Percobaan karena Curi Celana Dalam Tetangga

Cerita Pria Divonis Hukuman Percobaan karena Curi Celana Dalam Tetangga

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 17:51 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Gara-gara terbukti mencuri celana dalam wanita milik tetangganya, Cung Yadi (42) divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (23/3/2015).

Pria asal Desa Talkandang Kecamatan Situbondo itu dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Perbuatan Cung Yadi dinilai terbukti dan meyakinkan telah memenuhi unsur pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan nilai kerugian Rp 100 ribu.

"Jika dalam masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan kejahatan lagi, maka akan langsung dijatuhi hukuman 2 bulan, ditambah sanksi hukuman kejahatan yang dilakukan," kata I Ketut Darpawan.

Melalui sidang Tipiring, penyidik Polsek Kota Situbondo yang menjadi pengganti JPU menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya, Hafid Ayub Wahyudi (35) dan istriny, Puji Setio Rahayu (33).

Hafid mengaku jika celana dalam istrinya memang sering hilang, sejak setahun terakhir. Puncaknya, dia memergoki Cung Yadi, yang masih bertetangga, sebagai pelakunya. Cung sempat mengelak, namun akhirnya mau mengakui perbuatannya setelah dikasari si Hafid. Termasuk dengan memukul bagian kepala Cung Yadi.

"Waktu kejadian hari Rabu (11/3) jam 18.30 WIB, celana dalam milik saya yang dijemur di samping rumah hilang sebanyak 2 buah. Warnanya merah muda dan biru. Tapi sebelum itu celana dalam saya memang sering hilang. Mungkin jumlahnya sudah lebih dari 30 buah. Malah setelah ketemu, Pak Cung mengembalikan 9 buah celana dalam milik saya yang dicuri sebelumnya. Semuanya saya serahkan polisi untuk dijadikan barang bukti," timpal istrinya, Puji Setio Rahayu.

Menariknya, istri Cung Yadi, yakni Suhairiyah (39), juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipiring tersebut. Suhairiyah mengaku tidak tahu menahu dengan kebiasaan suaminya tersebut.

Wanita ini baru tahu suaminya mencuri celana dalam tetangganya, setelah suaminya sudah tepergok mencuri. Namun, Suhairiyah mengaku tidak tahu, untuk apa suaminya mencuri celana dalam wanita milik tetangganya tersebut. Sebab, setiap kali ditanyakan Cung Yadi enggan menjawab.

"Sebenarnya hanya untuk tolak balak, pak hakim. Saya pakai sendiri untuk mengobati penyakit yang saya derita. Saya punya penyakit tidak bisa jalan. Saya tidak berguru pada siapa-siapa, itu keyakinan saya sendiri," jawab Cung Yadi saat ditanya hakim tentang tujuannya mencuri celana dalam.

Selain menjatuhi vonis terhadap Cung Yadi, sidang Tipiring itu juga menyidangkan terdakwa Hafid Ayub Wahyudi. Hafid didakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap Cung Yadi, saat 'menginterogasinya' terkait pencurian celana dalam di rumahnya.

Cung Yadi yang menjadi korban, mengaku dipukul terdakwa di bagian kepala. Bukti pemukulan itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum, yang dilampirkan penyidik Polsek Kota dalam berkas perkara terdakwa Hafid.

Dalam perkara tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menjatuhi vonis hukuman 14 hari penjara, dengan masa percobaan selama 3 bulan. Oleh hakim, perbuatan Hafid dinilai memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan ringan.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.