Mereka adalah Budiono (51), warga Jalan Kedung Anyar atau kos di Perum Candi Asri, Candi, Sidoarjo dan Yuli Wahyudi (40), warga Jalan Siwalankerto.
"Yang pertama kami tangkap adalah Budiono," ujar Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP M Yasin, Selasa (24/3/2015).
Yasin mengatakan, Budiono diamankan di perempatan Jalan Kutai. Dari pria yang berprofesi sebagai penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu, polisi menyita 1,4 gram sabu dalam empat poket plastik. Serbuk kristal itu diamankan di jok motornya.
"Budiono mengaku sabu itu didapatkan dari Yuli. Ternyata Budiono merupakan kurir Yuli," lanjut Yasin.
Setelah dipancing menggunakan Budiono, Yuli diamankan di rumahnya di Jalan Siwalankerto II. Dari Yuli, polisi menyita 27,2 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi. Yuli mengaku mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial CT.
"Yuli adalah residivis. Pada tahun 2003, dia ditangkap Polda Jatim dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama 10 tahun," tandas Yasin.
(iwd/fat)










































