"Rata-rata mereka berusia 21 hingga 24 tahun. Ada satu yang berusia 26 tahun," kata Wakil Kapolres Pasuruan Kota, Kompol Saswito, di mapolres, Selasa (24/3/2015).
Saswito mengatakan enam tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda. Tiga tersangka dibekuk saat pesta sabu di depan sebuah toko waralaba di kawasan Desa Ngempit Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, sedangkan tiga yang lain yang merupakan pengguna dan pengedar obat keras dibekuk di rumahnya masing-masing.
"Ada yang pengedar sekaligus pengguna, ada yang hanya pengguna," jelasnya.
Kepala Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP M.L Tadu, mengatakan budak sabu yang dibekuk diantaranya Eka Danny Vebrianto (23), remaja yang belum memiliki pekerjaan asal Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Setyorini (21), gadis karyawan swasta asal Kelurahan Wirogunan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan serta M Nur Fadoli (24), warga Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dua nama teratas dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU/35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar. Sedangkan nama terakhir dijerat pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
"Mereka dibekuk saat pesta sabu di pinggir jalan depan Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri, Ngempit, Kraton," jelas Tadu.
Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat hisap, handphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
Sementara itu tersangka penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi yang diamankan diantaranya Eko Setyo Budi (26), pengamen asal Dusun Gunungan RT 1/RW 13 Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan dirumahnya dan diamankan 336 butir pil berlogo Y Tryhexyphenidyl serta 1.281 butir pil Dextro butir dari saksi.
Kemudian Lukman Yusuf (23), warga Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang ditangkap di jala kelurahan setempat serta Sastro Hari Misgiono (26), warga Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang dibekuk di rumahnya.
Selain pengguna, mereka juga mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan tersebut. Ia dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU/36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(bdh/bdh)











































