Minimarket Rajawali Mart yang memiliki 9 toko tersebar di Surabaya memutuskan untuk menutup tokonya sendiri. Menajemen Rajawali Mart juga telah melayangkan surat pemberitahuan penghentian aktivitas tokonya itu ke Satpol PP Kota Surabaya.
"Mereka (Rajawali Mart) memilih menutup sendiri tokonya. Langkah itu patut dicontoh oleh yang lain," kata Kepala Satpol PP Irvan Widyanto kepada wartawan sembari menunjukkan surat dari Rajawali Mart di kantornya, Jumat (20/3/2015).
Sesuai Data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 10 Maret 2015, dari 593 minimarket yang berdiri di Surabaya, 404 minimarket ternyata tidak berizin. Artinya cuma 189 yang legal.
Dari jumlah tersebut paling banyak tidak memiliki izin gangguan yakni Alfamart sebanyak 228 dari total 234. Kemudian 293 Indomaret, yang tidak berizin ada 143 toko. Alfa Midi ada 42 toko, 20 tidak berizin.
Kemudian Rajawali Mart dari 9 toko semuanya tidak berizin, lalu 15 Circle K yang tersebar diketahui 4 toko tak mengantongi izin.
"Surat peringatan kedua yang sudah kita layangkan itu agar minimarket-minimarket tak berizin itu menutup toko sendiri," kata Irvan.
(gik/gik)











































