Korban hamil, namun Nugi enggan bertanggung jawab. Sempat dinikahi siri saat usia kandungan sudah matang, Nugi kembali meninggalkan korban saat si bayi sudah lahir. Karena itulah pria 34 tahun itu dilaporkan polisi.
"Tersangka kabur, namun kami dapat menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).
Kasus ini berawal pada April 2013 saat korban yang masih berusia 15 tahun diajak ayahnya ke Malang. Mereka menghadiri acara rekreasi yang diadakan kator tempat ayah korban bekerja. Di sana, korban berkenalan dengan tersangka.
"Saat itu tersangka masih duduk di bangku kelas VII SMP," lanjut Takdir.
Perkenalan itu akhirnya berlanjut pacaran. Mereka jadian pada Juni 2013. Padahal tersangka sudah beristri dan mempunyai satu anak. Sayangnya pacaran mereka kebablasan.
Hubungan badan pertama mereka lakukan pada September 2013 di sebuah hotel di kawasan Kendangsari. Hubungan terlarang itu selanjutnya mereka lakukan berkali-kali di hotel dan sebuah rumah kos yang sengaja tersangka sewa.
"Hubungan terlarang itu akhirnya membuat korban hamil," ujar lulusan akpol 1998 itu.
Namun saat diminta bertanggung jawab, tersangka selalu menghindar dan bahkan menghilang. Keluarga korban pun melapor ke kantor pusat yang membuat tersangka dipecat dari pekerjaannya. Keluarga korban pun memaksa tersangka menikahi putrinya.
Akhirnya tersangka menikahi korban. Tetapi sudah sangat terlambat karena korban dinikahi saat usia kandungannya sudah menginjak 8 bulan. Dinikahinya secara siri pula. Persolan belum habis sampai di situ.
Usai korban melahirkan, tersangka tiba-tiba menghilang entah rimbanya. Perbuatan tersangka yang enggan bertanggung jawab untuk kedua kalinya ini membuat keluarga korban dongkol yang segera membuat pelaporan ke polisi.
(iwd/iwd)











































